dikuti dari kanal-ponoogo--Anggota Satreskrim Polsek Sooko mengamankan KMN(51) dan GLD (67) warga Dukuh Sepung, Desa Bedoho, Kecamatan Sooko, karena kedapatan menggelar judi dadu di dalam rumah milik Senu, Selasa (22/03/2016).

Kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Sooko sementara penombok judi kabur saat penggerebekan.

“Anggota Reskrim Polsek Sooko langsung amankan kedua pelaku,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo,‎ AKP Harijadi.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat jika dirumah warga bernama Senu sering dijadikan lokasi judi, anggota Polsek Sooko langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Didalam rumah ramai orang yang menombok judi dadu.

“Dirumah itu memang seringkali dijadikan arena judi, dan sudah menjadi target penangkapan,”katanya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 330 ribu, seperangkat alat judi kopyok terdiri dari enam mata dadu, satu tempurung kelapa dan satu tatakan, satu lembar beberan warna coklat bertuliskan angka taruhan.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman  hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan ke rumah tahanan Polres Ponorogo,”pungkasnya.

________
(wad/kanal-ponorogo.com

Posting Komentar

 
Top