STS (46) warga Dukuh Jati, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Ponorogo, dicokok polisi setelah kedapatan mencuri HP milik Kristina (28) tetangganya sendiri, Selasa (15/3) pukul 10.30 WIB .

Kini tersangka ditahan di Polsek Ngebel Ponorogo.

Kapolres Ponorogo Ricky Purnama melalui Kasubag Humas AKP Harijadi mengatakan, bahwa kejadian berawal ketika beberapa hari lalu korban meminta bantuan kepada terlapor ke Madiun dengan menggunakan mobil untuk menjadi sopir.

Ketika sampai di Madiun, HP yang disimpan ditas baby tersebut ditaruh di deket bangku sebelah sopir, disitu sudah tidak ada akhirnya sampai di Ponorogo.

Ketika ditanya keberadaan HP oleh korban‎ tersangka mengaku tidak mengetahuinya. Selang satu hari yaitu hari senin, korban diberitahu oleh salah satu rekanya bernama ‎Darminto datang bahwa HP Samsung S 4 milik korban dijual di salah satu konter diwilayah Jenangan Ponorogo.

Akhirnya pada hari Selasa korban melaporkan perkara ini ke Polsek Ngebel, setelah diketahui dengan jelas bahwa barang buktinya memang ada di konter Ngebel tersebut.

“Itu hp ternyata sudah dijual di konter,”katanya.

Polisi begitu mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pihak kepolisian lantas melakukan sinkronisasi antara tersangka dengan pemilik konter yang telah menerima HP hasil curian tersebut.

Ternyata sudah jelas dan bukti kuat akhirnya tersangka digelandang ke Polsek Ngebel untuk ditahan.

Akibat dari perkara ini korban rugi sekitar Rp 5 juta Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sekarang sudah kita tahan,”tegasnya.
 _______
(wad/kanal-ponorogo[dot]com)

Posting Komentar

 
Top