Dikutip dari TEMPO

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan perselisihan sengketa Pilkada yang disidangkan pada Senin 25 Januari 2016. Sebanyak 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan pada hari ini. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan calon kepala daerah di empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo, termasuk yang ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang, 25 Januari 2016.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Hakim Konstitusi menolak karena tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523. Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya  1 persen.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, juga ditolak hakim Mahkamah Konstitusi dengan dasar tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Begitu pula dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 2 Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto. Mereka memiliki selisih suara sebesar 7,5 persen dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor urut 2 Sarif Abdillah dan Usup Sumanang, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi karena dianggap objek permohonan pemohon salah (error in objecto).

Pasangan calon nomor urut 2 itu menggugat Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015. Menurut Mahkamah Konstitusi, gugatan itu salah, karena berdasarkan pasal 157 ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015, seharusnya yang digugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

DIKO OKTARA || Tempo

Posting Komentar

 
Top